About this document
Hukum Syariah Dropshipping dan Delivery by Yasmin Amanillah is a document available to read on EtoBox.
Layanan pesan-antar makanan via ojek melibatkan 3 pihak yaitu pengguna, restoran, dan ojek. Namun hukumnya haram karena terjadi multi-akad, yaitu gabungan akad pinjaman, jasa antar, dan perantara jual beli. Solusinya adalah menghilangkan akad pinjaman dengan cara pengguna membayar terlebih dahulu sebelum pesanan dikirim.
- Author
- Yasmin Amanillah
- Language
- ID