Skip to content

Opening book details…

About this document

Putusan Kasus Kalimin Bitarip 2013 by tiaayaa8 is a document available to read on EtoBox.

Pengadilan Negeri Klas 1A Bengkulu memutuskan perkara pidana terhadap terdakwa Kalimin Bitarip yang didakwa melakukan penguasaan kawasan hutan cagar alam secara ilegal. Terdakwa mengabaikan peringatan dari pihak BKSDA dan terus menggarap tanah di kawasan tersebut meskipun telah diberitahu bahwa tanahnya termasuk dalam kawasan hutan cagar alam. Proses hukum ini menunjukkan pelanggaran terhadap UU RI No.41 tahun 1999 tentang perlindungan kawasan hutan.

Author
tiaayaa8
Language
ID