About this document
Perjanjian Pemborongan Kubah Masjid Al-Firdaus by cak pardhi mawon is a document available to read on EtoBox.
Surat perjanjian ini mengatur pemborongan pekerjaan pembangunan kubah Masjid Al-Firdaus di Desa Pabean antara Agus Budianto sebagai pihak pertama dan Darma Dwi Saputra sebagai pihak kedua. Pekerjaan harus dimulai dalam 90 hari setelah penandatanganan dan diselesaikan paling lambat 29 Januari 2025 dengan total biaya kontrak sebesar Rp. 145.000.000,00. Terdapat ketentuan mengenai pembayaran, pengalihan pelaksanaan, penyelesaian perselisihan, dan perubahan isi perjanjian.
- Author
- cak pardhi mawon
- Language
- ID