About this document
Analisis Kasus Penipuan MA 1291K/PID/2015 by Ghureb Muslim Fathur Rosyidin is a document available to read on EtoBox.
Dokumen tersebut merangkum putusan Mahkamah Agung nomor 1291K/PID/2015 terkait kasus penipuan. Mahkamah Agung memutuskan bahwa Chan Erwin Bin Chan Rudy dan Elvi Yanti Dwi Mas, S.H., M.Hum Binti Haji Mas’oed Badak bersalah melakukan penipuan terhadap Rudi Gunawan dan Andre Tomas Wieguna dengan memberikan rangkaian kebohongan mengenai bagi hasil pinjaman. Kasus ini sesuai dengan unsur
- Author
- Ghureb Muslim Fathur Rosyidin
- Language
- ID