About this document
Putusan Korupsi Achmad Nur Solikin by Fikhri Syafar is a document available to read on EtoBox.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smg menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000 kepada terdakwa Achmad Nur Solikin yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp682.771.620. Jika tidak membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
- Author
- Fikhri Syafar
- Language
- ID