About this document
Perjanjian Kerja Koordinator Kelurahan by Aufa Bima Ahada is a document available to read on EtoBox.
Surat perjanjian kerja antara Koordinator Kecamatan sebagai Pihak Pertama dan Koordinator Kelurahan sebagai Pihak Kedua. Pihak Kedua dipekerjakan sebagai Koordinator Kelurahan hingga 20 April 2019 dan menerima kompensasi berupa dana operasional Rp900.000 per bulan, pulsa Rp100.000 per bulan, dan HP. Pihak Kedua memiliki tanggung jawab untuk menghadiri rapat, melaksanakan tugas, mendistribusikan informasi,
- Author
- Aufa Bima Ahada
- Language
- ID