About this document
Putusan 217 PDT 2021 PT SMG 20260522122636 by Amatul Hawa is a document available to read on EtoBox.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 217/Pdt/2021/PT SMG menyangkut perkara perdata antara M. Sahidin Rahmatullah dan Heru Hartanto terkait kerjasama dalam proyek perumahan yang mengalami wanprestasi. Penggugat mengklaim Tergugat telah melanggar kesepakatan perjanjian pinjaman, sementara Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan Tergugat telah wanprestasi.
- Author
- Amatul Hawa
- Language
- ID