About this document
Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) by Resbarein Sihaloho is a document available to read on EtoBox.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa di dalam negeri yang bertujuan untuk menggantikan pajak penjualan. PPN memiliki ciri khas yaitu mempunyai nilai tambah dan lebih dikenal sebagai pajak atas konsumsi. PPN merupakan pajak masukan 10% dari harga beli barang dan pajak keluaran 10% dari harga jual sebelum pajak.
- Author
- Resbarein Sihaloho
- Language
- ID