About this document
Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Penataan Ruang by irenius watu nong is a document available to read on EtoBox.
Bab 8 membahas hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang di Kota Kupang. Masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang sesuai dengan peraturan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi rencana penataan ruang. Peran masyarakat diantaranya memberikan masukan, memantau pelaksanaan, dan melaporkan pelanggaran. Pemerintah
- Author
- irenius watu nong
- Language
- ID