About this document
Putusan Pembunuhan Berencana RIDWAN by urmin biddokkesjabar is a document available to read on EtoBox.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Terdakwa Ridwan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun. Selain itu, barang bukti berupa handphone, gitar listrik, dan obat bius dirampas untuk dimusnahkan. Putusan ini diambil setelah mendengar keterangan saksi dan bukti yang diajukan di persidangan.
- Author
- urmin biddokkesjabar
- Language
- ID