About this document
Perjanjian Investasi Ban Rekondisi Semarang by adityakrisna68 is a document available to read on EtoBox.
Surat perjanjian investasi ini dibuat antara Krisna Aditya sebagai Pihak Pertama dan Choliq Allan Imanto sebagai Pihak Kedua, di mana Pihak Pertama menginvestasikan Rp. 20.000.000,- untuk bisnis ban rekondisi yang dikelola oleh Pihak Kedua. Pihak Kedua berjanji untuk mengembalikan modal beserta keuntungan 10% dalam waktu maksimal 30 hari, dengan ketentuan penalti jika terlambat. Perjanjian ini juga mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak serta prosedur penyelesaian perselisihan.
- Author
- adityakrisna68
- Language
- ID