About this document
Putusan 13 Pid - Sus-Tpk 2025 PN BJM 20250819155026 by Agung is a document available to read on EtoBox.
Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm mengadili RAHMADHANI, S.E. Bin (Alm) H. HUSNI, yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp100.000.000, serta uang pengganti sebesar Rp442.440.000. Selain itu, terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
- Author
- Agung
- Language
- ID