Skip to content

Opening book details…

About this document

Jenis dan Validitas Wasiat di Indonesia by nidzamiyahmz is a document available to read on EtoBox.

Dokumen ini membahas tentang wasiat sebagai instrumen hukum yang mengatur pembagian harta setelah kematian, sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Terdapat empat jenis wasiat yang diatur dalam KUH Perdata, yaitu wasiat umum, olografis, rahasia, dan lisan, dengan syarat-syarat keabsahan yang ketat. Selain itu, wasiat dapat dicabut oleh pembuatnya selama masih hidup melalui berbagai cara yang diatur oleh hukum.

Author
nidzamiyahmz
Language
ID