Skip to content

Opening book details…

About this document

Wajib Rekam KTP-el di Kota Banjar by fikrilaid is a document available to read on EtoBox.

Pemerintah Kota Banjar menginformasikan bahwa terdapat 4.488 orang wajib rekam KTP-el yang belum melakukan perekaman, sebagian besar adalah siswa SMA/SMK/MA. Perekaman KTP harus dilakukan oleh individu yang berusia 16 tahun ke atas di Disdukcapil dengan membawa fotokopi KK, dan bagi yang berusia 17 tahun dapat langsung mencetak KTP dan mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Surat ini ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Author
fikrilaid
Language
ID