About this document
Putusan 235 Pid.b-Lh 2020 PN KLK 20250211170958 by rafifirfansyah06 is a document available to read on EtoBox.
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menjatuhkan putusan terhadap GINTER bin UMPER yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah, dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 500.000.000. Terdakwa ditangkap pada 25 September 2020 dan tidak didampingi penasihat hukum. Barang bukti berupa kayu olahan dan perahu dirampas untuk negara.
- Author
- rafifirfansyah06
- Language
- ID