Skip to content

Opening book details…

About this document

Putusan Banding Harta Bersama 2016 by Maya Fitriyani is a document available to read on EtoBox.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27/Pdt.G/2016/PTA JK menyangkut perkara pembagian harta bersama antara Ir. Norman Rassat dan Christijowati, di mana Pengadilan Tinggi Agama Jakarta mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan pembagian harta. Putusan ini juga mencakup penolakan atas gugatan terkait renovasi bangunan dan biaya perkara yang harus dibayar oleh Penggugat. Proses banding dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Author
Maya Fitriyani
Language
ID