About this document
Putusan 127 PDT.G 2016 PN BTM 20240517130657 by Maichel Anton is a document available to read on EtoBox.
Putusan Nomor 127/Pdt.G/2016/PN Btm. menyangkut gugatan antara PT. Citra Shipyard dan PT. Prospenta Nusa Pratama terkait pengiriman barang yang tidak sampai ke tujuan, mengakibatkan kerugian sebesar SGD $22,035.08. Penggugat mengklaim bahwa Tergugat tidak mau mengganti rugi meskipun telah dilakukan mediasi. Pengadilan Negeri Batam mencatat bahwa terdapat upaya penyelesaian damai namun tidak mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi Penggugat.
- Author
- Maichel Anton
- Language
- ID