Skip to content

Opening book details…

About this document

Putusan 127 PDT.G 2016 PN BTM 20240517130657 by Maichel Anton is a document available to read on EtoBox.

Putusan Nomor 127/Pdt.G/2016/PN Btm. menyangkut gugatan antara PT. Citra Shipyard dan PT. Prospenta Nusa Pratama terkait pengiriman barang yang tidak sampai ke tujuan, mengakibatkan kerugian sebesar SGD $22,035.08. Penggugat mengklaim bahwa Tergugat tidak mau mengganti rugi meskipun telah dilakukan mediasi. Pengadilan Negeri Batam mencatat bahwa terdapat upaya penyelesaian damai namun tidak mencapai kesepakatan yang memuaskan bagi Penggugat.

Author
Maichel Anton
Language
ID