About this document
Surat Sanksi Administrasi Peringatan Tertulis Ke-1 Laporan Pelaksanaan Reklamasi by datarsihcici is a document available to read on EtoBox.
Surat ini dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis ke-1 kepada perusahaan pemegang IUP yang belum menyampaikan laporan pelaksanaan reklamasi. Perusahaan diberikan waktu 30 hari kalender untuk mengirimkan laporan tersebut kepada Gubernur melalui email yang telah ditentukan. Dokumen ini juga mencantumkan daftar perusahaan pemegang IUP yang terlibat dalam operasi produksi.
- Author
- datarsihcici
- Language
- ID