About this document
Putusan Pidana Rominto Surbakti by akbar is a document available to read on EtoBox.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 694/PID/2017/PT MDN menyatakan bahwa Terdakwa Rominto Surbakti alias Minto terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan. Terdakwa melakukan penganiayaan pada 8 Januari 2017 yang menyebabkan korban mengalami luka. Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.
- Author
- akbar
- Language
- ID