About this document
Gugatan No. 348/Pdt.P/2024 Gugur by Baiq Olifiya Sri Patmi is a document available to read on EtoBox.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan Ida Ayu Ratih Purnama Sari karena pemohon tidak hadir di sidang walaupun telah dipanggil dua kali. Karena ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan sehingga perkara digugurkan. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
- Author
- Baiq Olifiya Sri Patmi
- Language
- ID