About this document
2.19 SE Edaran Larangan Penggunaan Media Sosial Saat Jam Kerja Fix Srikandi by Assifa Fadila is a document available to read on EtoBox.
Surat Edaran Nomor 800.1.5/4 Tahun 2026 melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan siaran langsung di media sosial selama jam kerja untuk menjaga profesionalisme dan citra instansi. ASN dilarang melakukan aktivitas media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, dengan sanksi disiplin bagi yang melanggar. Pengecualian diberikan untuk kegiatan resmi yang seizin pimpinan unit kerja.
- Author
- Assifa Fadila
- Language
- ID