About this document
Ketetapan MPR dalam UU Hukum Indonesia by tiarayaya1408 is a document available to read on EtoBox.
UU No. 10 Tahun 2004 tidak mencantumkan Ketetapan MPR sebagai sumber hukum untuk memperkuat prinsip demokrasi dan supremasi hukum pasca-reformasi. Namun, UU No. 12 Tahun 2011 mengembalikan status Ketetapan MPR sebagai sumber hukum, yang membawa konsekuensi seperti legitimasi kembali, peningkatan kekuatan hukum, dan potensi konflik dengan undang-undang baru. Hal ini juga mendorong evaluasi terhadap relevansi MPR dalam konteks demokrasi saat ini.
- Author
- tiarayaya1408
- Language
- ID