About this document
Putusan 423 Pid.b 2025 PN STB 20260413154748 by dg2nzcq822 is a document available to read on EtoBox.
Pengadilan Negeri Stabat memutuskan perkara pidana terhadap Nurlina, yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Susanti Lubis, dengan hukuman penjara selama 9 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- dan barang bukti berupa potongan kayu dan pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan. Kejadian penganiayaan terjadi pada 13 November 2024 dan melibatkan beberapa saksi yang memberikan keterangan di persidangan.
- Author
- dg2nzcq822
- Language
- ID