Skip to content

Opening book details…

About this document

Putusan 423 Pid.b 2025 PN STB 20260413154748 by dg2nzcq822 is a document available to read on EtoBox.

Pengadilan Negeri Stabat memutuskan perkara pidana terhadap Nurlina, yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Susanti Lubis, dengan hukuman penjara selama 9 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- dan barang bukti berupa potongan kayu dan pakaian korban dirampas untuk dimusnahkan. Kejadian penganiayaan terjadi pada 13 November 2024 dan melibatkan beberapa saksi yang memberikan keterangan di persidangan.

Author
dg2nzcq822
Language
ID