About this document
Analisis Pasal 24 UUD 1945 by Shandy Estiawantoro is a document available to read on EtoBox.
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang mengadili perkara tertentu sesuai kewenangannya berdasarkan UUD 1945 dan UU 24/2003. Kewenangan Mahkamah Konstitusi antara lain menguji undang-undang, memut
- Author
- Shandy Estiawantoro
- Language
- ID