About this document
Putusan PK Mahkamah Agung 251/PK/Pdt/2002 by adirenaldi is a document available to read on EtoBox.
gu Putusan Mahkamah Agung meninjau kembali perkara antara Ny. Dewi Widjajanti melawan PT. Putra Alvita Pratama terkait penjualan rumah. Dewi membeli rumah dari PT. Putra namun perusahaan tersebut tidak pernah menyerahkan perjanjian jual beli resmi dan membatalkan penjualan setelah Dewi melunasi pembayaran. Dewi meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil akibat perbuatan melawan
- Author
- adirenaldi
- Language
- ID