About this document
Putusan Kasasi Pailit 1343 K/Pdt.Sus by Ilham Sahgianto is a document available to read on EtoBox.
Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan permohonan pailit Ir. Ichsan Suaidi dengan menyatakan bahwa Termohon memiliki hutang yang jatuh tempo dan mengangkat kurator untuk menangani kepailitan tersebut. Pengadilan Niaga sebelumnya telah mengabulkan permohonan pailit, dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Termohon. Biaya perkara yang harus dibayar oleh Termohon ditetapkan sebesar Rp2.829.000,00.
- Author
- Ilham Sahgianto
- Language
- ID