About this document
Pajak Subjektif vs Objektif dan Narkotika by ERICK ADEGAS RAMADHAN is a document available to read on EtoBox.
1. Pajak subjektif berdasarkan subjek wajib pajak seperti penghasilan, sedangkan pajak objektif berdasarkan objek seperti barang yang dikenakan PPN. 2. Undang-undang KUP mendefinisikan wajib pajak sebagai orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan, sedangkan pidana pajak menyebut pelaku sebagai "setiap orang" dan "seseorang". 3. Undang-
- Author
- ERICK ADEGAS RAMADHAN
- Language
- ID