About this document
Perda Pengangkatan Perangkat Desa Tabanan by Wira Yudi is a document available to read on EtoBox.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan dan mekanisme pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Tabanan, Bali. Persyaratan umum meliputi pendidikan minimal SMP, usia 20-42 tahun, tinggal di desa minimal 1 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi. Kelihan Banjar Dinas diutamakan dari banjar dinas terkait dan mendapat dukungan warga. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah lulus ujian tertul
- Author
- Wira Yudi
- Language
- ID