Skip to content

Opening book details…

About this document

Perda Pengangkatan Perangkat Desa Tabanan by Wira Yudi is a document available to read on EtoBox.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang persyaratan dan mekanisme pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Tabanan, Bali. Persyaratan umum meliputi pendidikan minimal SMP, usia 20-42 tahun, tinggal di desa minimal 1 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi. Kelihan Banjar Dinas diutamakan dari banjar dinas terkait dan mendapat dukungan warga. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah lulus ujian tertul

Author
Wira Yudi
Language
ID