About this document
Status Pegawai PDAM dan Advokat by crankuy44 is a document available to read on EtoBox.
Dokumen ini membahas analisis hukum mengenai larangan bagi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk menjadi Advokat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003. Meskipun secara formal Pegawai PDAM tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri, mereka tetap tidak dapat menjalankan profesi Advokat karena keterikatan jabatan yang mengurangi independensi. Penolakan registrasi Advokat oleh organisasi terkait dianggap tepat untuk menjaga integritas dan independensi profesi hukum.
- Author
- crankuy44
- Language
- ID