About this document
Harga Satuan Pokok Kegiatan 2025 by Yosi Juniyawan Akbar is a document available to read on EtoBox.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 24 Tahun 2024 menetapkan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) untuk Tahun Anggaran 2025, bertujuan untuk memastikan kewajaran dan keadilan dalam penganggaran serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan kegiatan. HSPK akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran dan evaluasi harga penawaran, serta dapat disesuaikan berdasarkan kondisi pasar dan lokasi tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh anggaran daerah dan sumber lainnya.
- Author
- Yosi Juniyawan Akbar
- Language
- ID