About this document
Fungsi Hukum Direktif dalam Masyarakat by Annisa Anindya is a document available to read on EtoBox.
Eki Apriliansyah (NIM 30302100120) menjelaskan bahwa menurut Scjahcran Basah fungsi hukum terdiri dari 5 yaitu: direktif sebagai pengarah, integratif sebagai pembina kesatuan, stabilitatif sebagai pemelihara keseimbangan, perfektif sebagai penyempurna tindakan, dan korektif untuk mendapatkan keadilan.
- Author
- Annisa Anindya
- Language
- ID