About this document
Pt. Sulasco Anugrah Pratista: Surat Petnyataan by kiki.azkiyani48 is a document available to read on EtoBox.
Surat pernyataan ini mencatat bahwa Diki Endang Priatna dari CV. DWI CAKRA PRATAMA berhutang kepada Ir. Syafrudin dari PT. SULASCO ANUGRAH PRATISTA sebesar Rp. 373.175.000, termasuk biaya keterlambatan. Pembayaran dijadwalkan akan dilakukan pada akhir Juni 2021. Surat ini ditandatangani oleh kedua pihak sebagai bentuk kesepakatan.
- Author
- kiki.azkiyani48
- Language
- ID