About this document
Hukum Alkohol dalam Obat dan Kosmetika by Iftitah silmi kaffah is a document available to read on EtoBox.
Alkohol digunakan dalam obat dan kosmetika untuk berbagai fungsi seperti pelarut, flavourant, dan desinfektan. Namun, keberadaan alkohol dalam obat minum dipertanyakan kehalalannya karena alkohol dapat memabukkan walaupun kadarnya rendah. Ulama berbeda pendapat tentang status najis alkohol, tetapi sebagian mengizinkan penggunaannya untuk pemakaian luar.
- Author
- Iftitah silmi kaffah
- Language
- ID