About this document
Personalitas Yuridik Organisasi Internasional by ULYA FAJRI AMRIYENY is a document available to read on EtoBox.
Dokumen tersebut membahas kasus Reparation for Injuries Case tahun 1949 dimana Mahkamah Internasional memberikan pendapat hukum bahwa organisasi internasional memiliki personalitas hukum. Kasus ini menyatakan bahwa organisasi internasional seperti PBB dapat menuntut dan dituntut di pengadilan internasional, serta memiliki hak dan kewajiban berdasarkan hukum internasional. Hal ini menetapkan status hukum organisasi internasional secara pasti.
- Author
- ULYA FAJRI AMRIYENY
- Language
- ID