About this document
Pengakuan Lahan Masyarakat Adat di Indonesia by nadya prista is a document available to read on EtoBox.
Permen baru mengakui hak komunal masyarakat adat di kawasan perkebunan dan memberikan izin atas lahan yang ditempati lebih dari 10 tahun. Lahan perkebunan yang tidak mampu dikelola perusahaan akan diberikan kepada masyarakat, termasuk tanah negara dan yang tidak terurus. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hak atas tanah dan ketentraman bagi masyarakat.
- Author
- nadya prista
- Language
- ID