About this document
Ketentuan Kebelumdewasaan dan Pendewasaan by Habibi is a document available to read on EtoBox.
Bab XV dan XVI mengatur tentang kebelumdewasaan, perwalian, dan pendewasaan bagi golongan Timur Asing dan Tionghoa di Indonesia. Pasal 330 menyatakan bahwa yang belum dewasa adalah mereka di bawah 21 tahun yang belum pernah menikah, kecuali jika pernikahannya dibubarkan sebelum umur 21 tahun. Bab selanjutnya mengatur tentang pendewasaan dini melalui surat keterangan dari pemerintah atau pengad
- Author
- Habibi
- Language
- ID