About this document
Jawaban Gugatan Perdata FIXx by ghufronalimahrus is a document available to read on EtoBox.
Dokumen ini adalah jawaban gugatan dari Tergugat dalam perkara nomor 35/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim, yang diwakili oleh Drs. Hermanto Wijaya, S.H., M.H. Tergugat mengajukan eksepsi dan menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, serta menjelaskan bahwa proses pencabutan fidusia dan penyerahan dokumen masih dalam tahap administrasi. Tergugat meminta agar pengadilan menerima eksepsi dan menolak tuntutan ganti rugi immateriil yang diajukan oleh Penggugat.
- Author
- ghufronalimahrus
- Language
- ID